Saat ini orang-orang muslim di
Indonesia sedang disudutkan.
Berawal dari tahun 2002 tatkala para teroris melakukan pemboman di Bali, hingga kini tahun 2012 di berbagai tempat di Jakarta.
Mereka mengatakan bahwa teroris itu orang-orang muslim. Secara kasat, ya benar.
Tapi apakah seorang yang benar-benar muslim tega untuk membunuh manusia?
Padahal seharusnya teroris-teroris yang "muslim" itu menyadari bahwa :
Berawal dari tahun 2002 tatkala para teroris melakukan pemboman di Bali, hingga kini tahun 2012 di berbagai tempat di Jakarta.
Mereka mengatakan bahwa teroris itu orang-orang muslim. Secara kasat, ya benar.
Tapi apakah seorang yang benar-benar muslim tega untuk membunuh manusia?
Padahal seharusnya teroris-teroris yang "muslim" itu menyadari bahwa :
1.
Membunuh
orang yang diluar Islam itu dilarang apabila orang2 non muslim itu telah
memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak dan tidak mengganggu umat Islam.
Apakah mereka tidak mengetahui bagaimana pembagian hukum membunuh orang non
muslim? Berikutcoba saya jelaskan.
Orang-orang
kafir yang haram untuk
dibunuh adalah tiga golongan:
1.
Kafir dzimmi
(orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai
imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin)
Allah
Ta’ala berfirman,
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman
kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak
beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan
patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa
membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ”
(HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
2. Kafir mu’ahad
(orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum
muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati)
Al
Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad
tanpa melalui jalan yang benar”.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak
akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari
perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no.
3166)
3. Kafir musta’man
(orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian
kaum muslimin)
Allah
Ta’ala berfirman,
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin
itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat
mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.
Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS.
At Taubah: 6)
Dari
‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan
oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)
Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya,
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir)
yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si
pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An Nisaa’: 92)
Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi. Kafir harbi adalah setiap orang kafiryang tidak tercakup di dalam perjanjian (dzimmah) kaum Muslim, baik orang itu kafir mu ’ahid atau musta’min, atau pun bukan kafir mu’ahid dan kafir musta’min
2.
Ketika
mereka para teroris yang mengaku Islam itu ingin melakukan pemboman bunuh diri
ke khalayak ramai, maka konsekuensinya adalah mereka akan pula membunuh orang
muslim yang berada di dekatnya pula. Apakah mereka berpikir bahwa orang-orang
muslim yang terbunuh itu karena factor ketidak sengajaan? Tidak mungkin, pasti
mereka tahu akibat perbuatan mereka itu pasti berdampak kepada umat muslim yang
berada disekitarnya.
Syariat Islam yang mulia telah datang salah satunya untuk
menjaga nyawa manusia. Nyawa seorang muslim memiliki nilai yang sangat tinggi
di sisi Alloh ta’ala. Namun manusia yang zolim ini telah banyak menyalahi
syariat yang mulia dari Robb tabaaraka wa ta’ala. Nyawa manusia sekarang seakan
sangat murah sekali. Berita tentang pembunuhan bukanlah hal asing lagi yang
menghiasi berita di negara kita. Hutang ratusan ribu saja harus ditebus dengan
hilangnya nyawa, wal ‘iyadzubillah.
Di sisi lain muncul orang-orang yang mengatasnamakan Islam,
membunuh orang-orang yang notabene beragama Islam baik dengan pengeboman maupun
tindakan brutal lainnya. Padahal dengan tegas Alloh subhanahu wa ta’ala telah
melarang perbuatan tersebut bahkan mengancam pelakunya dengan ancaman yang
sangat tegas, kekal dalam Jahanam, mendapatkan murka dan laknat Alloh.
“Dan barang siapa yang
membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal
di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)
Makna Lafal Ayat:
“Dan barang siapa” dalam Bahasa Arab, kata tersebut merupakan kata syarat. Dalam ilmu Ushul Fiqh kata syarat tersebut memiliki makna umum.
Sehingga seluruh orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan
pada ayat tersebut akan mendapatkan balasan yang disebutkan pada ayat tersebut.
“Membunuh seorang mukmin” yaitu
yang membunuh orang yang beriman pada Alloh dan Rosul-Nya. Oleh karena itu,
orang yang membunuh orang kafir atau orang munafik tidak termasuk dalam ayat
ini. Akan tetapi membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau yang
tunduk kepada pemerintah muslim atau yang meminta perlindungan keamanan kepada
pemerintah muslim, adalah suatu perbuatan dosa. Namun pembunuhnya, tidak
diancam dengan ancaman sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini. Adapun
orang-orang munafik, maka syariat Islam menjaga darah mereka selama mereka
tidak menampakkan prilaku kemunafikannya.
“Dengan sengaja”,
berdasarkan kalimat ini, maka anak kecil ataupun orang gila tidak termasuk
dalam ayat ini. Demikian juga orang yang membunuh tanpa kesengajaan. Karena
ketiga jenis orang ini, melakukan perbuatan tanpa disertai niat yang teranggap.
Alloh ta’ala telah memberikan ancaman yang sangat besar dan
tegas pada ayat ini bagi orang -siapa pun dia- yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja. Alloh menyebutkan empat buah balasan bagi orang ini adalah
sebagai berikut:
1.
“Jahanam” : Alloh ta’ala akan memasukkan orang ini ke dalam neraka
jahanam.
2.
Tidak cukup dengan
sekedar memasukkan ke dalam jahanam, namun Alloh menjadikan orang tersebut
tinggal di dalamnya dalam waktu yang sangat lama “Ia kekal di dalamnya.”
3.
“Alloh murka kepadanya” : Kalimat ini juga menunjukkan bahwa Alloh memiliki sifat Al
Ghodhob (murka).
4.
“dan (Alloh)
melaknatinya.” : Yaitu Alloh menjauhkan
orang ini dari rahmat-Nya.
Demikianlah 4 buah balasan yang Alloh berikan pada orang yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Jika seandainya disebutkan satu buah
balasan saja, maka hal ini akan menjadi penghalang bagi seorang mukmin yang
takut akan Robb-Nya untuk tidak melakukan dosa ini. Maka bagaimana jika
disebutkan empat buah balasan sekaligus?
Opini
saya adalah mengapa mereka mau melakukan pemboman yang mereka tahu dampaknya
tidak hanya akan menyentuh kepada orang-orang non muslim tapi dampak yang
terbesar adalah menghancurkan Umat Islam di seluruh seantaro Jagat Raya ini.
Semakin mereka berbuat kehancuran, semakin banyak Umat Islam yang masih belum
paham tentang agamanya menjadi takut untuk mempelajarinya karena tuduhan “Teroris”.
Sungguh hal yang sangat merisaukan.
Wallahu musta’an
Tidak ada komentar:
Posting Komentar