Minggu, 16 September 2012

Opini saya mengenai teroris yang mengaku "Islam"


Saat ini orang-orang muslim di Indonesia sedang disudutkan.
Berawal dari tahun 2002 tatkala para teroris melakukan pemboman di Bali, hingga kini tahun 2012 di berbagai tempat di Jakarta.
Mereka mengatakan bahwa teroris itu orang-orang muslim. Secara kasat, ya benar.
Tapi apakah seorang yang benar-benar muslim tega untuk membunuh manusia?
Padahal seharusnya teroris-teroris yang "muslim" itu menyadari bahwa :
1.              Membunuh orang yang diluar Islam itu dilarang apabila orang2 non muslim itu telah memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak dan tidak mengganggu umat Islam. Apakah mereka tidak mengetahui bagaimana pembagian hukum membunuh orang non muslim? Berikutcoba saya jelaskan.
Orang-orang kafir yang haram untuk dibunuh adalah tiga golongan:
1.     Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin)
Allah Ta’ala berfirman,
 Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

2.    Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati)
Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)

3.    Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin)
Allah Ta’ala berfirman,
 “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)

Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya,
 “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)

Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi. Kafir harbi adalah setiap orang kafiryang tidak tercakup di dalam perjanjian (dzimmah) kaum Muslim, baik orang itu kafir mu ’ahid atau musta’min, atau pun bukan kafir mu’ahid dan kafir musta’min

2.              Ketika mereka para teroris yang mengaku Islam itu ingin melakukan pemboman bunuh diri ke khalayak ramai, maka konsekuensinya adalah mereka akan pula membunuh orang muslim yang berada di dekatnya pula. Apakah mereka berpikir bahwa orang-orang muslim yang terbunuh itu karena factor ketidak sengajaan? Tidak mungkin, pasti mereka tahu akibat perbuatan mereka itu pasti berdampak kepada umat muslim yang berada disekitarnya.
Syariat Islam yang mulia telah datang salah satunya untuk menjaga nyawa manusia. Nyawa seorang muslim memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Alloh ta’ala. Namun manusia yang zolim ini telah banyak menyalahi syariat yang mulia dari Robb tabaaraka wa ta’ala. Nyawa manusia sekarang seakan sangat murah sekali. Berita tentang pembunuhan bukanlah hal asing lagi yang menghiasi berita di negara kita. Hutang ratusan ribu saja harus ditebus dengan hilangnya nyawa, wal ‘iyadzubillah.
Di sisi lain muncul orang-orang yang mengatasnamakan Islam, membunuh orang-orang yang notabene beragama Islam baik dengan pengeboman maupun tindakan brutal lainnya. Padahal dengan tegas Alloh subhanahu wa ta’ala telah melarang perbuatan tersebut bahkan mengancam pelakunya dengan ancaman yang sangat tegas, kekal dalam Jahanam, mendapatkan murka dan laknat Alloh.
 “Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)
Makna Lafal Ayat:
“Dan barang siapa” dalam Bahasa Arab, kata tersebut merupakan kata syarat. Dalam ilmu Ushul Fiqh kata syarat tersebut memiliki makna umum. Sehingga seluruh orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan pada ayat tersebut akan mendapatkan balasan yang disebutkan pada ayat tersebut.
“Membunuh seorang mukmin” yaitu yang membunuh orang yang beriman pada Alloh dan Rosul-Nya. Oleh karena itu, orang yang membunuh orang kafir atau orang munafik tidak termasuk dalam ayat ini. Akan tetapi membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau yang tunduk kepada pemerintah muslim atau yang meminta perlindungan keamanan kepada pemerintah muslim, adalah suatu perbuatan dosa. Namun pembunuhnya, tidak diancam dengan ancaman sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini. Adapun orang-orang munafik, maka syariat Islam menjaga darah mereka selama mereka tidak menampakkan prilaku kemunafikannya.
“Dengan sengaja”, berdasarkan kalimat ini, maka anak kecil ataupun orang gila tidak termasuk dalam ayat ini. Demikian juga orang yang membunuh tanpa kesengajaan. Karena ketiga jenis orang ini, melakukan perbuatan tanpa disertai niat yang teranggap.
Alloh ta’ala telah memberikan ancaman yang sangat besar dan tegas pada ayat ini bagi orang -siapa pun dia- yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Alloh menyebutkan empat buah balasan bagi orang ini adalah sebagai berikut:
1.     “Jahanam” : Alloh ta’ala akan memasukkan orang ini ke dalam neraka jahanam.
2.     Tidak cukup dengan sekedar memasukkan ke dalam jahanam, namun Alloh menjadikan orang tersebut tinggal di dalamnya dalam waktu yang sangat lama “Ia kekal di dalamnya.”
3.     “Alloh murka kepadanya” : Kalimat ini juga menunjukkan bahwa Alloh memiliki sifat Al Ghodhob (murka).
4.     “dan (Alloh) melaknatinya.” : Yaitu Alloh menjauhkan orang ini dari rahmat-Nya.
Demikianlah 4 buah balasan yang Alloh berikan pada orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Jika seandainya disebutkan satu buah balasan saja, maka hal ini akan menjadi penghalang bagi seorang mukmin yang takut akan Robb-Nya untuk tidak melakukan dosa ini. Maka bagaimana jika disebutkan empat buah balasan sekaligus?

Opini saya adalah mengapa mereka mau melakukan pemboman yang mereka tahu dampaknya tidak hanya akan menyentuh kepada orang-orang non muslim tapi dampak yang terbesar adalah menghancurkan Umat Islam di seluruh seantaro Jagat Raya ini. Semakin mereka berbuat kehancuran, semakin banyak Umat Islam yang masih belum paham tentang agamanya menjadi takut untuk mempelajarinya karena tuduhan “Teroris”. Sungguh hal yang sangat merisaukan.
Wallahu musta’an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar